Wilujeng Suping

Sekretariat : RW 013 Kelurahan Cibadak - Kecamataan Cibadak Kabupaten Sukabumi Telp. 0266 535237 Email adelamping3@yahoo.co.id Web : www.mitracai.blogspot.com

AD/ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA P3A MITRA CAI

BAB I. KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PENJELASAN UMUM

1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perkumpulan akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus perkumpulan.

PASAL 2
NAMA PERKUMPULAN DAN PENGGUNAANNYA

1. Nama lengkap perkumpulan adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Perkumpulan Petani Pemakai Air Mitra Cai Guna Karya Cikolawing II yang singkat P3A Mitra Cai Guna Karya.
2. Aturan pemakaian nama perkumpulan tersebut diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
3. P3A Mitra Cai Guna Karya. berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, dan bila dianggap perlu dapat membentuk perwakilan-perwakilan dan kantor cabang baik di dalam maupun di luar Kabupaten Sukabumi atas persetujuan Badan Pengurus.
4. Perkumpulan P3A Mitra Cai Guna Karya.didirikan sejak disahkannya Statuta Akta Notaris, dan merupakan pengembangan dan/atau kelanjutan P3A Mitra Cai Guna Karya yang didirikan pada 6 Juni 1991 Berdasarkan Berita Acara Pembentukan

PASAL 3
LAMBANG DAN SIMBOL

Lambang P3A Mitra Cai Guna Karya berupa gambar setitik air yang di dalamnya tedapat panah melingkar dan huruf GK dan membuat tiga riakkan yang dibawah tertulis dua baris P3A Mitra Cai dan Guna Karya


1. Gambar setitik air yang terdapat panah melingkar dan huruf GK menunjukkan bahwa spesifikasi P3A Mitra Cai Guna Karya berhubungan dengan air khususnya irigasi dan panah melingkar adalah menujukan sirkulasi air yang harus dijaga dan huruf GK adalah kepanjangan dari Guna Karya.
2. Tiga riakan air menunjukkan fungsi P3A Mitra Cai Guna Karya yang meliputi tiga hal yaitu: pembuatan, pemanfaatan dan perawatan air dalam irigasi.
3. Dua baris kata P3A Mitra Cai dan Guna Karya adalah menujukan nama perkumpulan.
4. Logo P3A Mitra Cai Guna Karya dimaksudkan sebagai identitas lembaga dan akreditasi lembaga yang mengembangkan sistem sertifikasi dalam pengelolaan irigasi.

PASAL 4
PENJABARAN TUGAS-TUGAS POKOK

1. Dalam hal membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara para anggotanya, P3A Mitra Cai Guna Karya, dalam hal ini pengurus secara berkesinambungan akan menjalin keserasian tata krama berusaha dan dalam mengambil setiap keputusan dengan memperhatikan suara dan aspirasi para anggotanya, termasuk usaha dan upaya menghindari aktivitas yang menguntungkan pribadi terutama dalam penggunaan air.
2. Dalam hal melindungi kepentingan anggotanya, P3A Mitra Cai Guna Karya juga akan memberikan masukan kepada Pemerintah, melalui departemen terkait, berbagai masalah demi kepentingan para anggotanya.
3. Dalam hal menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan kepentingan antar anggota akan diselesaikan melalui musyawarah dan P3A Mitra Cai Guna Karya dapat saja melakukan kerja sama dengan Dinas/instansi terkaitan yang berhubungan dengan irigasi dan dalam menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antaranggota.
4. P3A Mitra Cai Guna Karya dapat mengusahakan pertemuan rutin ataupun mengelola komunikasi tertulis dan/atau elektronik untuk lebih memudahkan komunikasi.
5. Dalam menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah, akan melakukan pendekatan-pendekatan ke departemen terkait untuk lebih memudahkan para anggotanya berkomunikasi secara langsung. Dalam menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi dengan asosiasi semitra lainnya, akan mengusahakan kontak-kontak awal yang dibutuhkan, serta seandainya diperlukan turut berpartisipasi dalam proyek bersama yang melibatkan para anggotanya.



6. Dalam hal berperan serta dalam menentukan kebijakan bidang pengairan dan pertanian, P3A Mitra Cai Guna Karya akan memberi masukan kepada Pemerintah, melalui departemen terkait.
7. Dalam menyelenggarakan hubungan dengan badan-badan lain yang berkaitan, P3A Mitra Cai Guna Karya akan membentuk kerjasama/partisipasi dengan organisasi terkait dan akan menggalang kemitraan dengan organisasi terkait tersebut.
8. Sebagai mitra Pemerintah dalam membangun dan pengembangan sarana irigasi dan pertanian P3A Mitra Cai Guna Karya akan melakukan koordinasi bersama badan-badan Pemerintah agar perencanaan dan implementasi proyek-proyek nasional dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

BAB II. KEANGGOTAAN
PASAL 5
KRITERIA KEANGGOTAAN

1. Anggota P3A Mitra Cai Guna Karya adalah orang pribadi atau kelompok atau lainnya yang menggunakan dan menanfaatkan irigasi cikolawing II atau irigasi lain yang di kelola oleh P3A Mitra Cai Guna Karya.
2. Anggota Kehormatan adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
a) Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan.
b) Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya;
c) Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama P3A Mitra Cai Guna Karya serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan asosiasi;
d) Secara organisasi/badan/institusi memiliki keabsahan hukum dan berperan serta dalam pembangunan nasional.

PASAL 6
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

1. Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis kepada Badan Pengurus dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
2. Prosedur administrasi lainnya diatur pelaksanaannya oleh Badan Pengurus dan dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian/Lapangan.


3. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota P3A Mitra Cai Guna Karya ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja untuk menilai loyalitas dan kesungguhan menjadi bagian dari P3A Mitra Cai Guna Karya.
4. Setiap Anggota harus menyetujui kondisi dan ketentuan keanggotaan.
5. Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima Surat Tanda Keanggotaan P3A Mitra Cai Guna Karya.

PASAL 7
PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN

1. Para pendiri P3A Mitra Cai Guna Karya secara langsung menjadi Anggota Kehormatan.
2. Anggota Kehormatan bisa diusulkan oleh setiap Anggota untuk kemudian disaring dan dicalonkan oleh badan Pengurus kepada para Anggota melalui Musyawarah Kerja Tahunan P3A Mitra Cai Guna Karya.
3. Pengusulan calon Anggota Kehormatan P3A Mitra Cai Guna Karya diajukan secara tertulis kepada Badan Pengurus dengan dilampiri riwayat hidup calon Anggota Kehormatan secara rinci dan penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi.

PASAL 8
SANKSI-SANKSI KEANGGOTAN

Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan P3A Mitra Cai Guna Karya dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
1. Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Badan Pengurus.
2. Penghentian pelayanan irigasi yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
3. Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh anggota.

PASAL 9
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA

Status keanggotaan Anggota dapat hilang, karena :
1. Apabila yang bersangkutan menghentikan penggunaan irigasi atau tidak dapat lagi memiliki lahan untuk irigasi.
2. Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
3. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik P3A Mitra Cai Guna Karya.
4. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggarketentuan-ketentuan yang berlaku di P3A Mitra Cai Guna Karya.
5. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

PASAL 10
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN

1. Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain P3A Mitra Cai Guna Karya.
2. Yang bersangkutan meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

PASAL 11
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Badan Pengurus dapat melakukan pemberhentian keanggotaan secara tetap atau sementara keanggotaan.
2. Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan badan Pengurus menghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi.
3. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
4. Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Badan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Badan Pengurus.
5. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.

PASAL 12
SURAT TANDA KEANGGOTAAN DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN

1. Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh ketua P3A Mitra Cai Guna Karya.
2. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan ketua P3A Mitra Cai Guna Karya.
3. Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota P3A Mitra Cai Guna Karya .

BAB III. ORGANISASI
PASAL 13

PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN PERANGKAT KERJA PERKUMPULAN
1. Musyawarah Badan Pengurus Pertama dalam rangka pembentukan P3A Mitra Cai Guna Karya tanggal 6 Juni 1991 telah meratifikasi AD/ART pendirian perkumpulan.
2. Penyempurnaan AD/ART akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan melalui Musyawarah Badan Pengurus dan/atau Musyawarah badan Pengurus Luar Biasa.

PASAL 14
HUBUNGAN JENJANG STRUKTUR PERKUMPULAN
Badan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Besar P3A Mitra Cai Guna Karya .
1. Pengurus Harian/Lapangan lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Badan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
2. Uraian hak dan kewajiban serta penjelasan lainnya dari setiap anggota Badan Pengurus maupun setiap personil Pengurus Harian/Lapangan serta badan/tim atau kelompok kerja yang dibentuk kemudian, diuraikan dalam lembar terpisah berbentuk Uraian Jabatan (Job Description), dan mempunyai kekuatan hukum karena merupakan lampiran kelengkapan Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 15
PELAKSANA PENAGIHAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
Bagian Pengurus Harian/Lapangan menjadi Pelaksana Lapangan menjalankan fungsi sebagai pelaksana penagihan untuk seluruh layanan P3A Mitra Cai Guna Karya yang disebutkan Layanan P3A Mitra Cai Guna Karya dan bertugas mengelola saluran irigasi.

BAB IV. PENGURUS
PASAL 16
PERSYARATAN PENGURUS HARIAN/LAPANGAN

1. Anggota Pengurus Harian/Lapangan sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Warga Negara Republik Indonesia yang sah.
b) Memiliki hubungan kerja yang baik dan tertib dengan sesama Anggota P3A Mitra Cai Guna Karya, Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Swasta yang terkait.
c) Tidak pernah terlibat dengan organisasi terlarang.
d) Memiliki dedikasi dan komitmen kepada P3A Mitra Cai Guna Karya.
e) Berdomisili dan berusaha di dalam wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
2. Menyatakan lisan atau tertulis bersedia sebagai Anggota Pengurus Harian/Lapangan selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
3. Dipilih dalam Musyawarah besar berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Pengurus Harian/Lapangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam perincian kerja lembar yang terpisah.

PASAL 17
TATA KERJA BADAN PENGURUS

1. Untuk pertama kali badan Pengurus menetapkan program kerja tahunan yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran rutin.
2. Badan Pengurus menetapkan program kerja tahunan yang dilengkapi dengan RAB yang diterima dari Pengurus Harian/Lapangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah Pengurus Harian/Lapangan terbentuk.
3. Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kelender setelah terbentuknya Pengurus Harian/Lapangan harus sudah menyusun dan mensyahkan berlakunya Tata Tertib Kerja Kepengurusannya, yang paling sedikit berisikan:
a) Uraian Tugas dan Tanggung Jawab setiap Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus.
b) Mekanisme Organisasi dan Tata Tertib Musyawarah Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus.
c) Tolok Ukur Unjuk kerja masing-masing Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus.
d) Musyawarah Pengurus Harian/Lapangan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
e) Musyawarah Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
f) Musyawarah bersama Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PASAL 18
PENGGANTIAN ANGGOTA PENGURUS HARIAN/LAPANGAN DAN BADAN PENGURUS

1. Anggota Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa jabatannya, apabila:
a) Yang bersangkutan mengundurkan diri.
b) Yang bersangkutan meninggal dunia
c) Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Badan
2. Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga ini adalah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus sesuai dengan Tata Kerja kepengurusan
3. Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ini adalah apabila oleh salah satu sebab yang disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini, tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya, maka untuk melanjutkan sisa akhir masa jabatan tersebut Musyawarah Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus yang khusus untuk itu dapat memilih Calon Pengganti diantara Anggota Pengurus Harian/Lapangan dan Badan Pengurus yang termaksud untuk diangkat dan disyahkan oleh badan Pengurus.
4. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 di atas, seorang Anggota Pengurus Harian/Lapangan dan Anggota Badan Pengurus tidak dapat memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya, maka Musyawarah badan Pengurus dapat menetapkan penggantinya, sejauh orang pengganti tersebut memenuhi syaratsyarat kepengurusan seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga ini.

PASAL 19
KOORDINATOR DAN KELOMPOK KERJA

1. Pengurus Harian/Lapangan adalah salah satu bentuk badan pelaksana yang dapat dibentuk oleh Badan Pengurus berdasarkan kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sementara yang bisa melibatkan Badan Pengurus, Pengurus Harian/Lapangan dan Anggota P3A Mitra Cai Guna Karya atau orang luar yang memenuhi criteria tertentu yang dipersyaratkan.
2. Koordinator dan Wakil Koordinator suatu Kelompok Kerja dipilih oleh Badan Pengurus atas dasar usul dari anggota yang tergabung dalam suatu kelompok kerja tertentu.
3. Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Kerja duduk dalam Badan Pengurus selama pelaksanaan kegiatan dan jika berhalangan penggatiannya diatur oleh kesepakatan Anggota dalam Kelompok Kerja yang bersangkutan.
4. Aturan kerja, tata komunikasi, program dan biaya kegiatan Kelompok Kerja diusulkan oleh Kelompok Kerja dan disetujui oleh Badan Pengurus dan diintegrasikan ke dalam Program Kerja Badan Pengurus dan dan program harus sejalan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga P3A Mitra Cai Guna Karya.

BAB V. PEMILIHAN BADAN PENGURUS DAN PENGURUS HARIAN/LAPANGAN
PASAL 20
PEMILIH DAN HAK SUARA

1. Badan Pengurus dipilih 3 (tiga) tahun sekali berdasarkan aspirasi seluruh anggota atau saran Badan pendiri/anggota kehormatan.
2. Badan Pengurus dapat dipilih secara aklamasi atau pemilihan langsung dengan ketentuan setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
3. Badan Pengurus yang terpilih bisa membuat formatur untuk membentuk Pengurus Harian/Lapangan.
4. Badan Pengurus terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dibantu satu orang Sekretaris dan Bendahara.
5. Kekuasaan tertinggi dalam P3A Mitra Cai Guna Karya adalah ketua Badan Pengurus yang yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara.
6. Yang berhak menjadi Badan Pengurus adalah seluruh anggota P3A Mitra Cai Guna Karya dan Badan Pendiri

BAB VI. FORUM PERTEMUAN DAN MUSYAWARAH
PASAL 21
BENTUK DAN PENJADWALANNYA

P3A Mitra Cai Guna Karya memiliki beberapa bentuk musyawarah anggota dan/atau forum pertemuan dengan penjelasan personil dan jadwal kegiatannya sebagai berikut :
1. Musyawarah Badan Pengurus 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
2. Musyawarah Pengurus Harian/Lapangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan
3. Musyawarah Pengurus Harian/Lapangan dengan Badan Pengurus dan anggota minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
4. musyawarah Besar /luar Biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga P3A Mitra Cai Guna Karya.

PASAL 22
MUSYAWARAH BESAR/LUAR BIASA

1. Musyawarah Besar/ Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila ada hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Badan Pengurus, Pengurus Harian/Lapangan, dan anggota yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti yang dimaksud dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:
a) Diputuskan oleh suatu Musyawarah Badan Pengurus yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
b) Diusulkan oleh Badan Pengurus yang diputuskan oleh suatu Sidang Badan Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
c) Diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah Anggota yang terdaftar.

PASAL 23
MUSYAWARAH BADAN PENGURUS

1. Musyawarah Badan Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Musyawarah Badan Pengurus dipimpin oleh Pimpinan Badan Pengurus bila diperlukan musyawarah dapat dihadiri oleh Badan Pelaksana Harian/Lapangan.
3. Jadwal pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

PASAL 24
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH LAIN

1. Musyawarah-musyawarah lain yang dilaksanakan oleh badan-badan/tim/kelompok kerja yang dibentuk oleh Badan Pengurus tidak diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pelaksanaan dan bahan diatur secara tersendiri oleh masing-masing badan/tim/ kelompok kerja, sesuai dengan kebutuhan.


3. Hasil musyawarah disampaikan kepada Badan Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sesudah musyawarah berakhir.

BAB VII. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
PASAL 25

SUMBER DANA
1. P3A memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
2. Uang Iuran Anggota, dan Uang Iuran Penggunaan Layanan atau lainnya ditetapkan oleh Badan Pengurus dan dikenakan hanya kepada Anggota.
3. 40.4. Uang Iuran Penggunaan Layanan dibayarkan pada saat ditagih oleh P3A melalui petuigas lapanagan kepada Anggota pengguna irigasi.
4. Uang Iuran Anggota dibayarkan paling sedikit tiap 3 (tiga) bulan sekaligus, selambat lambatnya pada tanggal 5 (lima) bulan terkait.
5. Uang Pelaksanaan Kegiatan Lainnya yang dibebankan kepada anggota dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai diselenggarakan.
6. Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Badan Pengurus.
7. Untuk memperkuat keuangan P3A, Badan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan asosiasi P3A serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Badan Pengurus.

PASAL 26
PENGGUNAAN DANA

Penggunaan dan pengelolaan dana P3A ditetapkan oleh Badan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

BAB VIII. PENUTUP
PASAL 27

PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan /penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga P3A Disesuaikan dengan Anggaran Dasar P3A.
 

PASAL 28
PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk keperluan pembubaran asosiasi dapatdilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota.
2. Dalam hal Musyawarah Besar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untukmemutuskan pembubaran perkumpulan, maka akan dibentuk Panitia Likuidasi oleh Badan Pengurus untuk mengurus harta benda perkumpulan.
3. Bila terdapat harta milik P3A pada saat pembubaran, maka Panitia Likuidasi diberi kewenangan untuk menyerahkan harta benda P3A tersebut sesuai dengan keputusan yang ditetapkan melalui Musyawarah besar Luar Biasa tersebut.
4. Bila terdapat hutang yang menjadi beban tanggungan P3A, maka pembebanan hutang merupakan tanggungjawab seluruh Anggota secara merata dan berimbang.

PASAL 29
PERATURAN PELAKSANAAN

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Badan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3A.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3A pertama kali disahkan pemakaiannya sejak tanggal 6 Juni 1991 disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud Ayat 2 Pasal ini tetap berlaku kecuali adanya atau berlakunya perubahan-perubahan sebagian Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Asli, disebut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perubahan.